Dalam rangka mendukung produktivitas kerja serta untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, bersama ini Direktur Politeknik Negeri Lampung memberitahukan tentang sistem kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Politeknik Negeri Lampung, sebagai berikut :
Edaran Direktur Nomor : 2988/PL15/KP/2020