Bersdasarkan (1) Bandar Lampung ditetapkan pada Zona merah pandemi Covid- 19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat, (2) Memperhatikan siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia nomor : HM.4.6/175/SET.M.EKON.3/07/2021 tanggal 9 Juli 2021, dan (3) Hasil Rapim Polinela Tanggal 10 Juli 2021. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Direktur Politeknik Negeri Lampung memutuskan bahwa:
Edaran Direktur: 2263/PL15/SE/2021