Berdasarkan (1) Bandar Lampung masih ditetapkan pada Zona merah pandemi Covid-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat diperpanjang oleh Pemerintah Pusat, (2) Memperhatikan siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia nomor : HM.4.6/175/SET.M.EKON.3/07/2021 tanggal 9 Juli 2021, dan (3) Hasil Rapim Polinela Tanggal 16 Juli 2021. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Direktur Politeknik Negeri Lampung memutuskan untuk memperpanjang penutupan sementara Kampus Polinela.
Edaran Direktur: 2280 /PL15/SE/2021