Webinar Sertifikasi Halal dan P-IRT
Kegiatan

Sebanyak 68 UMKM Se-Provinsi Lampung Mengikuti Webinar Pengurusan Sertifikasi Halal dan Perizinan P-IRT yang diselenggarakan oleh PIB Polinela dan Kantor Perwakilan BI Probinsi Lampung

Polinela, Sabtu (21/08/2021). Dalam rangka mendukung pengembangan Ekonomi Syariah khususnya UMKM, sertifikasi produk pangan industri rumah tangga Pusat Inkubator Bisnis Polinela bekerjasama dengan KPw Bank Indonesia Provinsi Lampung Mengadakan Webinar Pengurusan Sertifikasi Halal dan P-IRT. Kegiatan dilaksanakan secaa virtual pada hari Sabtu, 21 Agustus 2021. Kepala Pusat Ibkubator Bisnis Polinela Ir. Bambang Utoyo, M.P. menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian program Pengembangan Ekonomi Syariah di Povinsi Lampung oleh Bank Indonesia. Narasumber kegiatan webinar ini adalah
– Dr. Ir. Yaktiworo Indriani, M.Sc. (Kepala LPPOM MUI Provinsi Lampung)
– Nensiria Tarigan, S.Si., Apt. M.Kes. (Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung)

Welcome Speech:
Dr. Ir. Sarono, M.Si. (Direktur Politeknik Negeri Lampung)

Keynote Speech:
– Budiharto Setyawan (Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung)

Direktur Politeknik Negeri Lampung Dr. Ir. Sarono, M.Si. yang menjelaskan bahwa Kampus Politeknik Negeri Lampung sebagai satu-satunya Perguruan Tinggi Negeri Vokasi yang banyak melaksanakan kegiatan praktik dibandingkan teori, sangat tepat untuk mendampingi kegiatan UMKM berupa pengembangan produk UMKM. Melalui Pusat Inkubator Bisnis (PIB Polinela) Polinela berkomitmen mengeakselerasi program pengembangan ekonomi syariah. Keynote speech kegiatan ini adalah Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung Bapak Budiharto Setyawan. Dalam pemaparannya beliau menjelaskan bahwa Sertifikasi Halal meupakan kewajiban bagi pelaku usaha untuk menjamin ke Halalan dan ke Toyyiban “halal dan baik” red. Langkah ini diharapkan dapat menjadi landasan untuk Indonesia menjadi sentra produk halal.

Perizinan P-IRT merupakan upaya program pemerintah yang termaktub dalam Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 22 tahun 2018 tentang : “ Pedoman Pemberian Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga”. Selanjutnya

Selanjutnya, Sertifikasi halal akan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk, dan meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal. Kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019.

Kegiatan ini dihadiri oleh 68 UMKM se Provinsi Lampung dengan mayoritas produk makanan minuman, dan kosmetik.
Turut hadir pada kegiatan webinar ini:
• Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung
• Ketua Himpunan Ekonomi Bisnis Pondok Pesantren
• Dekan FEBI UIN Raden Intan Lampung
• Kepala UPT Pengembangan Produk dan Pusat Unggulan Teknologi Polinela
• Kepala Humas Polinela
• Manager Teaching Factory Polinela

Semoga kegiatan ini memberikan manfaat bagi UMKM untuk dapat melaksanakan pendaftaran perizinan P-IRT dan Sertifikasi Halal. Salam sehat selalu.
Pusat Inkubator Bisnis Polinela

Informasi tentang seputar pelaksanaan kegiatan dapat di akses melalui website:
pib.polinela.ac.id