Berdasarkan (1) kondisi daerah Bandar Lampung sudah mulai pada Zona oranye pandemi Covid-19, (2) Memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tanggal 25 Juli 2021, (3) Siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI nomor : HM.4.6/175/SET.M.EKON.3/07/2021 tanggal 9 Juli 2021, dan (4) Hasil Rapim Polinela Tanggal 21 Agustus 2021. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Direktur Politeknik Negeri Lampung memutuskan sebagai berikut :
Edaran Nomor : 2458/PL15/SE/2021