Dalam rangka membantu mahasiswa terdampak pandemi Covid-19 untuk dapat membiayai pendidikan di perguruan tinggi dan melanjutkan studinya serta untuk membantu perguruan tinggi dalam menjamin keberlangsungan pelaksanaan dan pengelolaaan pendidikan tinggi, maka Direktur memandang perlu untuk menetapkan dengan surat keputusan.
Pengumuman Nomor: 730/PL15/KPTS/2021