Polinela, Selasa (12/05/2026). Politeknik Negeri Lampung (Polinela) menegaskan komitmennya dalam melindungi karya inovasi mahasiswa dan dosen melalui penguatan aspek hukum.
Jajaran pimpinan Polinela menghadiri agenda strategis Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) serentak bersama perguruan tinggi se-Provinsi Lampung yang berpusat di Kantor Wilayah Kemenkum Lampung.
Penandatanganan bersejarah ini dilakukan langsung oleh Direktur Polinela, Dr. Dwi Puji Hartono, S.Pi., M.Si., bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Lampung, Taufiqurrakhman, S.Sos, S.H, M.Si.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian dialog publik bergengsi “What’s Up Kemenkum – Campus Calls Out” (WCCO). Kehadiran Direktur Polinela, didampingi Wakil Direktur IV Bidang Kerja Sama, serta tim Humas dan Kerja Sama, menjadi bukti nyata bahwa pendidikan vokasi kini tidak hanya fokus pada keahlian praktis, tetapi juga pada perlindungan legalitas aset kreatif.
Acara yang berlangsung secara hybrid ini dibuka langsung oleh Menteri Hukum RI, Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., dari Jawa Barat. Dalam arahannya, Menteri Hukum menyoroti pentingnya mengubah paradigma riset di lingkungan kampus agar memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Hal ini sangat relevan dengan karakteristik Polinela sebagai kampus vokasi yang produktif menghasilkan purwarupa dan desain industri.
“Ide dan riset mahasiswa tidak boleh berhenti hanya menjadi tugas akademik atau sekadar jurnal kampus. Kita harus mendorong karya-karya ini menjadi aset yang dipatenkan. Di era digital dan AI saat ini, perlindungan terhadap karya kreatif bukan lagi pilihan, melainkan sebuah kewajiban untuk memastikan adanya keadilan bagi setiap inovator,” tegas Supratman.
Poin Utama Arahan Menteri Hukum
Dalam sambutannya, Menteri Supratman Andi Agtas menekankan empat pilar penting bagi insan perguruan tinggi:
-
Riset sebagai Aset Ekonomi: Invensi mahasiswa harus dipatenkan agar menjadi aset ekonomi kreatif, bukan sekadar berakhir di rak perpustakaan.
-
Integritas Bisnis: Pemahaman hukum mengenai transparansi Beneficial Ownership adalah kunci bagi lulusan yang ingin membangun usaha yang bersih dari praktik korupsi.
-
Keadilan Kreatif di Era AI: Perlindungan hak cipta (musik, desain, video) di tengah masifnya teknologi kecerdasan buatan (AI) adalah kewajiban demi menjamin keadilan bagi para pencipta.
Dengan sinergi ini, Polinela siap mengawal setiap produk inovasi civitas akademika—mulai dari teknologi pertanian hingga desain kreatif—agar memiliki perlindungan hukum yang kuat dan siap bersaing di pasar global.
Kegiatan ini juga dihadiri secara virtual oleh tokoh-tokoh nasional seperti Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Stella Christie, Ph.D., Rektor ITB, Prof. Dr. Ir. Tatacipta Dirgantara, M.T., serta akademisi Rocky Gerung yang turut memberikan perspektif kritis dalam dialog publik tersebut.






