FGD Pemberdayaan Ekonomi Syariah
Kegiatan

Pusat Inkubator Bisnis Politeknik Negeri Lampung (PIB POLINELA) bersama Bank Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Lampung Melaksanakan FGD Pemberdayaan Ekonomi Syariah

Polinela, Kamis (30/07/2020). Pusat Inkubator Bisnis Politeknik Negari Lampung berkedudukan dibawah UPT Pengembangan Produk dan Pusat Unggulan teknologi (P3UT). Lembaga inkubasi bisnis ini didirikan dengan harapan mampu meningkatkan peran dan fungsinya untuk menumbuh-kembangkan teknologi inovatif yang tepat guna untuk meningkatkan daya saing produk agar bermanfaat bagi masyarakat luas, dan menjadi sarana penunjang dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Program inkubasi bisnis saat ini yang dilaksanakan oleh PIB Polinela adalah Pemberdayaan Ekonomi Syariah. Program ini terselenggaran atas kerjasama dengan Bank Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Lampung.

Pemberdayaan ekonomi syariah adalah upaya mendorong penguatan dan pengembangan usaha syariah di berbagai lini (usaha mikro, kecil, menengah dan besar, serta pesantren) melalui pengelolaan kesinambungan aktivitas ekonomi dan keuangan usahanya sesuai nilai dan prinsip dasar syariah. Semakin meluasnya praktik ekonomi syariah di tengah-tengah masyarakat Indonesia merupakan bagian dari proses rekayasa sosial untuk mengembalikan kejayaan peradaban Islam. Melalui seperangkat sumber daya yang dimilikinya, maka pondok pesantren dan UMKM pada dasarnya mempunyai potensi yang sangat besar dalam mengembangkan perannya sebagai pemberdayaan (enpowerment) dan transformasi masyarakat secara efekif.

FGD_Pemberdayaan Ekonomi Syariah_2

Oleh karena itu sasaran kegiatan pemberdayaan ekonomi syariah adalah pondok pesantren dan UMKM berbasis syariah. Adapun program yang dilaksanakan adalah :
1. Kemandirian Ekonomi Pesantren
2. Holding Bisnis Pesantren
3. Akselerasi Sertifikasi Halal

Tahapan awal pelaksanaan program pemberdayaan ekonomi syariah ini dimulai dengan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD). FGD dilaksanakan secara daring mengingat kondisi pendemi Covid-19 yang masih belum selesai yaitu tanggal 27-29 Juli 2020. Peserta FGD adalah Pondok pesantren se Provinsi Lampung yang terpilih sebanyak 12 pondok pesantren dan UMKM sebanyak 10 UMKM. Kepala Pusat Inkubator Bisnis Polinela Bapak Ir. Bambang Utoyo, M.P. menjelaskan hasil kegiatan FGD dapat dirumuskan bahwa diperlukan legalitas kelembagaan ekonomi pesantren yaitu dengan membentuk koperasi primer, agar kegiatan bisnis antar pesantren dapat berjalan makan akan dibentuk Koperasi Sekunder sebagai bentuk Holding bisnis pesantren, serta bantuan teknis pembiayaan pelatihan dan sertifikasi halal bagi UMKM.