Agenda

Polinela Memilih Direktur

Jadwal dan Persyaratan Calon Direktur adalah :

JADWAL TAHAPAN PEMILIHAN DIREKTUR

No KEGIATAN Waktu Pelaksanaan
A TAHAP PENJARINGAN BALON (5 bulan sebelum AMJ Direktur)  
   1 Pembentukan Panitia 12-Mei-17
   2 Pengumuman Penjaringan 05 s.d 30 Juni 2017
   3 Pendaftaran Bakal Calon 3 s.d 7 Juli 2017
   4 Seleksi Administrasi 10 s.d 14 Juli 2017
   5 Pengumuman Hasil Penjaringan (minimal 4 calon) 17-Jul-17
B TAHAP PENYARINGAN CALON (2 bulan sebelum AMJ Direktur)  
   1 Penyampaian Visi, Misi, dan Program Kerja 02-Agust-17
   2 Penilaian dan Penetapan 3 Calon, oleh SENAT 02-Agust-17
C PENYAMPAIAN 3 NAMA KE MENTERI ( 1 bulan sebelum PILDIR)  
   1 Berita Acara Proses Penyaringan 21-Agust-17
   2 Daftar Riwayat Hidup Calon 21-Agust-17
   3 Visi, Misi, dan Program Kerja Calon 21-Agust-17
D PENELUSURAN REKAM JEJAK OLEH MENTERI 22  Agust. s.d 19 Sept. 2017
E PEMILIHAN CALON (2 MINGGU sebelum AMJ Direktur) 20-Sep-17
   1 Rapat Senat bersama Menteri 20-Sep-17
   2 Berita Acara Penetapan Calon 20-Sep-17
F PENETAPAN DAN PELANTIKAN  

 

PERSYARATAN CALON DIREKTUR

Persyaratan Khusus

  1. Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor.
  2. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat;
  4. memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah.
  5. bersedia dicalonkan menjadi Direktur;
  6. sehat jasmani dan rohani;
  7. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
  8. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  9. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
  10. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  11. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
  12. berpendidikan paling rendah Magister (S2); 
  13. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  14. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi. 

 

Persyaratan tambahan:

  1. Jabatan Lektor yang dimaksud ayat (1) huruf a, adalah Lektor yang telah menduduki golongan III d,
  2. bersedia untuk tidak bekerja paruh waktu di luar Politeknik Negeri Lampung yang tidak terkait dengan jabatan direktur.
  3. menyerahkan kelengkapan administrasi pada saat pendaftaran bakal calon Direktur yang terdiri atas: 
  • Daftar riwayat hidup,
  • surat keterangan sehat
  • surat keputusan jabatan fungsional dosen terakhir,
  • surat keputusan kenaikan pangkat terakhir,
  • surat keputusan pengangkatan tugas tambahan,
  • surat bukti telah menyerahkan lhkpn ke kpk,
  • surat keterangan bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya,
  • surat pernyataan tidak pernah melakukan plagiat,
  • surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,
  • surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat,
  • daftar penilaian prestasi kerja (DP)3, 2 (dua) tahun terakhir,
  • surat pernyataan bersedia menempati rumah jabatan Direktur Politeknik Negeri Lampung yang dinyatakan secara tertulis dan bermaterai Rp.6000,-

      4. Bersedia mengikuti test kesehatan dan Narkoba bagi Calon Direktur, yang 

          difasilitasi oleh Politeknik Negeri Lampung