Jadwal dan Persyaratan Calon Direktur adalah :
JADWAL TAHAPAN PEMILIHAN DIREKTUR
No | KEGIATAN | Waktu Pelaksanaan |
A | TAHAP PENJARINGAN BALON (5 bulan sebelum AMJ Direktur) | |
1 | Pembentukan Panitia | 12-Mei-17 |
2 | Pengumuman Penjaringan | 05 s.d 30 Juni 2017 |
3 | Pendaftaran Bakal Calon | 3 s.d 7 Juli 2017 |
4 | Seleksi Administrasi | 10 s.d 14 Juli 2017 |
5 | Pengumuman Hasil Penjaringan (minimal 4 calon) | 17-Jul-17 |
B | TAHAP PENYARINGAN CALON (2 bulan sebelum AMJ Direktur) | |
1 | Penyampaian Visi, Misi, dan Program Kerja | 02-Agust-17 |
2 | Penilaian dan Penetapan 3 Calon, oleh SENAT | 02-Agust-17 |
C | PENYAMPAIAN 3 NAMA KE MENTERI ( 1 bulan sebelum PILDIR) | |
1 | Berita Acara Proses Penyaringan | 21-Agust-17 |
2 | Daftar Riwayat Hidup Calon | 21-Agust-17 |
3 | Visi, Misi, dan Program Kerja Calon | 21-Agust-17 |
D | PENELUSURAN REKAM JEJAK OLEH MENTERI | 22 Agust. s.d 19 Sept. 2017 |
E | PEMILIHAN CALON (2 MINGGU sebelum AMJ Direktur) | 20-Sep-17 |
1 | Rapat Senat bersama Menteri | 20-Sep-17 |
2 | Berita Acara Penetapan Calon | 20-Sep-17 |
F | PENETAPAN DAN PELANTIKAN |
PERSYARATAN CALON DIREKTUR
Persyaratan Khusus
- Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor.
- beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat;
- memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah.
- bersedia dicalonkan menjadi Direktur;
- sehat jasmani dan rohani;
- bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
- berpendidikan paling rendah Magister (S2);
- tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Persyaratan tambahan:
- Jabatan Lektor yang dimaksud ayat (1) huruf a, adalah Lektor yang telah menduduki golongan III d,
- bersedia untuk tidak bekerja paruh waktu di luar Politeknik Negeri Lampung yang tidak terkait dengan jabatan direktur.
- menyerahkan kelengkapan administrasi pada saat pendaftaran bakal calon Direktur yang terdiri atas:
- Daftar riwayat hidup,
- surat keterangan sehat
- surat keputusan jabatan fungsional dosen terakhir,
- surat keputusan kenaikan pangkat terakhir,
- surat keputusan pengangkatan tugas tambahan,
- surat bukti telah menyerahkan lhkpn ke kpk,
- surat keterangan bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya,
- surat pernyataan tidak pernah melakukan plagiat,
- surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,
- surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat,
- daftar penilaian prestasi kerja (DP)3, 2 (dua) tahun terakhir,
- surat pernyataan bersedia menempati rumah jabatan Direktur Politeknik Negeri Lampung yang dinyatakan secara tertulis dan bermaterai Rp.6000,-
4. Bersedia mengikuti test kesehatan dan Narkoba bagi Calon Direktur, yang
difasilitasi oleh Politeknik Negeri Lampung