Sosialisasi Pembebasan UKT
Berita

Polinela Berlakukan Pembebasan dan Penurunan UKT

Polinela, Rabu (15/07//2020). Sesuai dengan keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah melakukan launching mengenai ketentuan penuruan UKT di masa pandemi covid 19 pada tanggal 19 juni 2020 (/www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/06/kemendikbud-luncurkan-tiga-kebijakan-dukung-mahasiswa-dan-sekolah-terdampak-covid19), Politeknik Negeri Lampung (Polinela) menggelar web seminar (webinar) sosialisasi terkait program pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi seluruh mahasiswa Polinela pada Jumat siang (10/07/2020).

Direktur, Dr. Ir. Sarono, M.Sc., dan Ir.Beni Hidayat,M.Si., selaku Pembantu Direktur (Pudir) III bertindak sebagai narasumber pada kegiatan tersebut. Sosialisasi dilakukan secara daring melalui platform Zoom dan Channel Youtube Polinela. Kegiatan ini menunjukkan kebijakan kampus yang sangat  pro terhadap mahasiswa.

Sarono mengatakan Program Pembebasan UKT untuk mahasiswa ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.

“Mengacu pada Permendikbud Nomor 25 tahun 2020, kami akan berusaha juga untuk turut membantu meringankan beban orang tua mahasiswa dalam hal UKT,” ujarnya.

Sarono menambahkan pihaknya tidak ingin terjadi salah sasaran nantinya. “Kami akan selektif dalam memilih mahasiswa yang berhak menerima program pembebasan UKT tersebut agar nantinya tidak terjadi salah sasaran,” tambahnya.

Program pembebasan UKT berlaku untuk pembayaran UKT semester ganjil bagi mahasiswa yang memenuhi segala kriteria sebagai berikut :

  1. Orang tua atau penanggung biaya tidak sanggup membayar UKT karena dampak pandemi Covid-19 (misalnya PHK, sakit/meninggal dunia, penurunan penghasilan).
  2. Tidak sedang dibiayai oleh program beasiswa apapun.
  3. Mengajukan permohonan kepada Direktur Polinela.

Beni Hidayat menjelaskan kebijakan pembebasan UKT bagi mahaiswa aktif dengan kuota sebanyak 311 mahasiswa dengan kriteria dan persyaratan tertentu. Pembagian persenan penurunan dan pembebesan UKT tidak sama bagi setiap mahasiswa, keputusan yang diambil merupakan hasil musyawarah dengan mendengarkan pendapat perwakilan dari Mahasiswa (Presiden Mahasiswa dan jajaran dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Polinela. Selain itu dijelaskan juga akan ada Surat Keputusan mengenai penyeragaman aturan praktik pengganti (Senin, 13/07/2020). Kriteria persenan pembebasan dan penurunan UKT

  1. Pembebasan UKT (100%) bagi mahasiswa tingkat akhir.
  2. Penurunan UKT (50%) bagi yang orang tua atau walinya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan berprofesi sebagai BPU (bukan penerima upah), seperti : pekerja informal, dengan kriteria dan persyaratan terlampir.
  3. Penurunan UKT (30%) bagi mahasiswa yang orang tuanya berprofesi sebagai PU (penerima upah), seperti : Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai swasta, dengan kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.

 

Kriteria dan persyaratan pembebasan UKT meliputi:

  1. Mahasiswa aktif Polinela, semester 3, 5 (D3), dan 3, 5, 7 (D4).
  2. Orang tua atau penanggung biaya kuliah tidak sanggup membayar UKT Semester Ganjil 2020/2021 karena Dampak Pandemi Covid-19 (misalnya PHK, sakit/meninggal dunia, penurunan penghasilan) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perusahaan/instansi berwenang.
  3. Tidak sedang dibiayai oleh Program KIP Kuliah/Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT secara penuh atau sebagian.
  4. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Direktur Politeknik Negeri Lampung u.p. Pembantu Direktur III.

Kriteria dan persyaratan penurunan UKT meliputi:

  1. Pendapatan kotor gabungan orang tua / wali mahasiswa yaitu maksimal sebesar Rp. 4.000.000 atau jika dibagi dengan jumlah tanggungan maksimal Rp.750.000/orang.
  2. Melampirkan surat keterangan PHK / surat keterangan dirumahkan bagi orang tua / wali mahasiswa yang berprofesi sebagai PU (Penerima Upah).
  3. Melampirkan SKTM (Surat keterangan Tidak Mampu)/surat keterangan penghasilan bagi orang tua / wali mahasiswa yang berprofesi sebagai BPU (Bukan Penerima Upah).
  4. Melampirkan struk listrik dan (Pajak Bumi Bangunan (PBB).
  5. Melampirkan kartu Program Keluarga Harapan (PKH) / Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) (jika ada).
  6. Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak manapun.

Tanggal Penting Pengajuan Penurunan dan Pembebasan UKT:

Pendaftaran tanggal 13-27 Juli 2020.

Seleksi berkas 1-3 Agustus 2020.

Wawancara 3-10 Agustus 2020.

 

Semua dikoordinasi oleh pihak BEM Polinela. Untuk kelengkapan berkas pendaftarn bisa hubungi :

Habib              : 0896-2917-5850

Lusiana            : 0822-6968-2329

Riyan               : 0822-7852-5457

Diharapkan dengan kebijakan ini dapat membantu mahasiswa dalam melanjutkan kuliah di Polinela dan bisa meringankan beban orang tua di masa pandemi,” tutup Beni Hidayat. (Humas)