Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, dengan ini diberitahukan bahwa hari-hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebagai berikut:
Pengumuman Nomor 2135/PL15/KP.00/2023 [Unduh Disini]