uncategories

Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB)

Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) bertujuan untuk memperkenalkan dan mempersiapkan mahasiswa baru dalam proses transisi menjadi mahasiswa, di dalamnya diisi dengan berbagai kegiatan yang terkait dengan penanaman wawasan kebangsaan/cinta tanah air/bela negara dan mempelajari berbagai hal yang berkaitan dengan kegiatan akademik, kegiatan kemahasiswaan serta kebijakan kampus sehingga dapat menjadi bekal untuk mendukung keberhasilan studinya di perguruan tinggi.


Berdasarkan surat edaran DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN, Nomor : 413/B/SE/VII/2018, Tanggal : 4 Juli 2018, Tentang: PANDUAN UMUM PENGENALAN KEHIDUPAN KAMPUS BAGI MAHASISWA BARU (PKKMB) TAHUN 2018.

 

PANDUAN UMUM PENGENALAN KEHIDUPAN KAMPUS BAGI MAHASISWA BARU

 

I. LATAR BELAKANG

Dalam rangka menyiapkan mahasiswa baru melewati proses transisi menjadi mahasiswa yang dewasa dan mandiri, serta mempercepat proses adaptasi mahasiswa dengan lingkungan yang baru dan memberikan bekal untuk keberhasilannya menempuh pendidikan di perguruan tinggi maka dilakukan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Masa ini dapat dijadikan titik tolak inisiasi pembinaan idealisme, menanamkan dan memperkuat rasa cinta tanah air, dan kepedulian terhadap lingkungan, juga dalam rangka menciptakan generasi yang berkarakter religius, nasionalis, mandiri, gotong royong dan berintegritas. PKKMB Juga diharapkan dapat menjadi wahana penanaman 5 (lima) program gerakan nasional revolusi mental yaitu Indonesia melayani, Indonesia bersih, Indonesia tertib, Indonesia mandiri, dan Indonesia bersatu. Dengan kata lain melalui PKKMB kita ingin memberikan bekal awal agar mahasiswa kelak akan menjadi alumni perguruan tinggi yang memiliki kedalaman ilmu, keluhuran ahlak, cinta tanah air dan berdaya saing global. 

PKKMB harus direncanakan secara matang agar dapat dijadikan momentum bagi mahasiswa baru untuk mendapat informasi yang tepat mengenai sistem pendidikan di perguruan tinggi baik bidang akademik maupun non-akademik. PKKMB juga diharapkan dapat menjadi penyadaran akan adanya hal-hal yang dapat menghambat studi mahasiswa baru termasuk bisa menghambat pencapaian tujuan nasional misalnya masalah radikalisme, terorisme, penyalahgunaan narkoba, plagiarisme, korupsi dan lainnya. Selain itu PKKMB juga diharapkan merupakan ajang penyadaran akan pentingnya pemahaman tentang globalisasi dan revolusi industri 4.0 yang menuntut mahasiswa untuk menjadi orang-orang yang menghayati dan memiliki literasi data, literasi teknologi dan literasi kemanusiaan serta kesiapan untuk penguasaan kompetensi yang diperlukan di abad 21. Kompetensi-kompetensi itu antara lain kemampuan berpikir nalar kreatif dan kritis, problem solving, terampil berkomunikasi, berkolaborasi, memahami bidang kerja dan pengembangan karirnya serta melek digital.

Terkadang sebagian dari pihak kampus menyerahkan kegiatan secara penuh kepada peserta didik senior tanpa ada proses pembimbingan dan pendampingan yang memadai. Masing-masing perguruan tinggi mengembangkan model pengenalan kampus sesuai dengan interpretasi masingmasing sehingga terjadi penyimpangan antara lain aktivitas perpeloncoan oleh senior, kekerasan fisik dan atau psikis yang dapat berakhir dengan adanya korban jiwa yang tentu saja dapat menimbulkan kecemasan, kekhawatiran dan ketakutan bagi mahasiswa baru, orang tua dan masyarakat pada umumnya. Karena itu maka perlu ditegaskan kembali bahwa penanggung jawab penyelenggaraan PKKMB adalah pimpinan perguruan tinggi, karenanya maka penyelenggaraan dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi sementara unsur lain ikut mendukung dan membantu.

II. LANDASAN

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
  3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
  4. Peraturan Mentei Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1952).

 

III. ASAS PELAKSANAAN 

Asas pelaksanaan PKKMB terdiri dari: 

  1. Asas keterbukaan, yaitu semua kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan secara terbuka, baik dalam hal pembiayaan, materi/substansi kegiatan, berbagai informasi waktu maupun tempat penyelenggaraan kegiatan; 
  2. Asas demokratis, yaitu semua kegiatan dilakukan dengan berdasarkan kesetaraan semua pihak, dengan menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru tersebut; dan 
  3. Asas humanis, yaitu kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, dan prinsip persaudaraan serta anti kekerasan. 

 

IV. TUJUAN DAN HASIL YANG DIHARAPKAN 

Tujuan umum ditetapkannya panduan ini untuk memberikan pembekalan kepada mahasiswa baru agar dapat lebih cepat beradaptasi dengan lingkungan kampus. 

A. Tujuan Khusus: 

  1. Mengenalkan arti pentingnya kesadaran berbangsa, bernegara, cinta tanah air, lingkungan dan bermasyarakat; 
  2. Menanamkan komitmen terhadap 4 (empat) konsensus dasar hidup berbangsa dan bernegara (Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945); 
  3. Mengenalkan sistem dan tata kelola perguruan tinggi, sistem serta kegiatan pembelajaran dan kemahasiswaan (kurikuler, ko kulikuler dan ekstrakurikuler); 
  4. Memberikan pendidikan karakter khususnya nilai integritas, moral, etika, kejujuran, kepedulian, tanggung jawab dan kedisiplinan dalam kehidupan di kampus dan masyarakat; 
  5. Mendorong mahasiswa untuk proaktif beradaptasi, membentuk jejaring, menjalin persahabatan dan kekeluargaan antar mahasiswa dan dosen serta tenaga kependidikan; 
  6. Memotivasi dan mendorong mahasiswa baru untuk memiliki rasa percaya diri yang tinggi; dan 
  7. Membentuk sikap dan perilaku yang dilandasi rasa cinta serta pengabdian kepada Bangsa dan Negara.

 B. Hasil yang Diharapkan: 

  1. Memahami dan mengenali lingkungan barunya, terutama organisasi dan struktur perguruan tinggi, sistem pembelajaran dan kemahasiswaan; 
  2. Meningkatnya kesadaran berbangsa, bernegara, dan cinta tanah air dalam diri mahasiswa baru; 
  3. Memahami arti pentingnya pendidikan yang akan ditempuhnya dan pendidikan karakter bagi pembangunan bangsa serta mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari; dan 
  4. Terciptanya persahabatan dan kekeluargaan antar mahasiswa, dosen serta tenaga kependidikan. 

 

V. MATERI 

Secara umum materi kegiatan PKKMB terdiri dari: 

  1. Pembinaan kesadaran bela negara Sebagai bagian dari upaya membangun sistem pertahanan negara dan merupakan upaya yang strategis dalam rangka menumbuhkan sikap dan perilaku setiap warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut dalam menunaikan hak dan kewajibannya dalam upaya bela negara yang dilandasi cinta tanah air; 
  2. Kehidupan berbangsa dan bernegara Pemahaman tentang Pancasila sebagai dasar negara atau ideologi negara, Bhineka Tunggal Ika, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bela Negara; 
  3. Pembinaan gerakan nasional revolusi mental: Indonesia melayani, bersih, tertib, mandiri, dan bersatu; 
  4. Perguruan tinggi di era revolusi industri 4.0; 
  5. Sistem Pendidikan Tinggi di Indonesia :
    • Pengenalan sistem pendidikan tinggi di Indonesia 
    • Program “general education”
    • Pengenalan nilai budaya, etika, tata krama dan norma kehidupan kampus 
    • Pencegahan dan penanggulangan intoleransi, radikalisme, terorisme, penyalahgunaan narkoba, plagiarisme, dan anti narkoba 
    • Kiat sukses/motivasi belajar di perguruan tinggi (akademik dan non akademik) serta menggali prospek dan peluang kerja setelah lulus dari perguruan tinggi 
    • Materi lain yang dipandang perlu sesuai dengan kebutuhan mahasiswa dan perguruan tinggi 
    • Kegiatan kemahasiswaan dan organisasi kemahasiswaan Perguruan Tinggi dapat mendeskripsikan materi lebih teknis dan metode pelaksanan yang disesuaikan dengan karakteristik berdasarkan kebutuhan masing-masing dengan tetap berpedoman pada panduan ini. 

 

VI. PELAKSANAAN 

A. Bentuk, Tempat, dan Waktu 

  1. Bentuk Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk ceramah, latihan keterampilan dan diskusi, tugas mandiri, kunjungan langsung, penyelenggaraan pameran, permainan, studi kasus, dan/atau praktik langsung. 
  2. Tempat Tempat penyelenggaraan adalah di lingkungan perguruan tinggi. 4 3. Waktu Kegiatan dilaksanakan selama 4 (empat) s.d. 7 (tujuh) hari, dimulai pada pagi hari (pukul 07.00) dan berakhir pada sore hari (pukul 17.00). 

B. Peserta Peserta kegiatan pengenalan kampus ini adalah mahasiswa baru dan yang bersangkutan dapat diberikan sertifikat. 

C. Organisasi Kepanitiaan Kegiatan ini melibatkan para dosen dengan melibatkan mahasiswa, tenaga kependidikan, serta disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi perguruan tinggi. Panitia berada di bawah koordinasi Pimpinan Perguruan Tinggi bidang kemahasiswaan dan bertanggung jawab kepada pimpinan perguruan tinggi. 

D. Pendanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Kegiatan ini didanai oleh masing-masing perguruan tinggi. Pertanggung jawaban keuangan oleh pimpinan perguruan tinggi, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing perguruan tinggi. 

 

VII. PENGAWASAN, EVALUASI DAN SANKSI 

  • Pengawasan Pengawasan diakukan agar pelaksanaan PKKMB sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Pengawasan dilakukan oleh panitia yang terdiri dari unsur dosen, pejabat struktural, tenaga kependidikan dan semua unsur lain yang di anggap perlu. 
  • Evaluasi Evaluasi dilakukan untuk melihat keberhasilan pencapaian tujuan program sekaligus menganalisis manfaat materi/aktivitas, efektivitas dan efisiensi, termasuk analisis kelemahan dan kendala yang terjadi pada penyelenggaaan kegiatan. Evaluasi dilaksanakan oleh panitia dengan membentuk tim yang terdiri dan unsur dosen, pejabat struktural, tenaga kependidikan, orang tua, serta unsur lain yang dianggap perlu. Evaluasi dilaksanakan selama kegiatan berlangsung antara lain dengan cara mengedarkan kuesioner kepada para mahasiswa baru. 
  • Sanksi Semua bentuk pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan di atas dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

 

VIII. PENUTUP 

Pada dasarnya pelaksanaan panduan PKKMB di perguruan tinggi merupakan salah satu upaya proses percepatan adaptasi dan pembentukan pribadi mahasiswa yang utuh, berkualitas, sukses dalam studi, serta siap menghadapi tantangan di masa depan. Panduan ini disampaikan kepada seluruh pihak yang terkait untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru, dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing perguruan tinggi.

Sumber : dirjen belmawa ristekdikti