Itjen Kemendikbud Lakukan Internalisasi Pencegahan Korupsi di Polinela
Kegiatan

Itjen Kemendikbud Lakukan Internalisasi Pencegahan Korupsi di Polinela

Polinela, Selasa (25/02/2020). Politeknik Negeri Lampung menerima kedatangan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Itjen Kemendikbud RI) di ruang Sidang Utama Gedung Direktorat. Itjen Kemendikbud datang untuk bertemu dan melakukan Internalisasi pencegahan Korupsi di Politeknik Negeri Lampung (Polinela). Hadir dalam acara tersebut jajaran direksi, pimpinan unit, dan para ketua jurusan.

Giat Internalisasi membahas pencegahan Gratifikasi bagi ASN atau Penyelenggara Negara. Acara tersebut dibuka oleh Direktur Dr. Ir. Sarono, M.Sc., dengan narasumber, Sujana Gitanegara, ST., M.Ak., QIA., C.Pr.A., Kasubbag Hukum dan Tata Laksana  Itjen Kemendikbud RI. Tujuan utama dari kegiatan ini untuk menanamkan budaya anti korupsi di lingkungan Kampus.

Direktur, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada tahun 2030 nanti Indonesia bisa menjadi negara dengan ekonomi terbesar ke-7 di Dunia. “Namun tentu dengan berbagai syarat, salah satunya termasuk harus bersih”. Sarono juga menjelaskan apabila dimensi karakter tidak menjadi bagian dari kriteria keberhasilan dalam pendidikan, maka pendidikan tidak akan berkontribusi banyak dalam pembangunan karakter. “Karakter adalah modal yang paling kuat untuk bersaing, kita harus punya karakter Indonesia.”

Sujana Gita Negara menyampaikan upaya pencegahan dan pengendalian korupsi
Sujana Gitanegara, ST., M.Ak., QIA., C.Pr.A. menyampaikan upaya pencegahan dan pengendalian korupsi kepada direktur dan para pimpinan unit Polinela

Sujana menyampaikan upaya pencegahan dan pengendalian korupsi di lingkungan Kemendikbud dilakukan dengan berbagai pendekatan. Pada tanggal 6 Oktober 2015, Kemendikbud telah mencanangkan Zona Integritas. Sementara pada akhir 2015 tercatat 99 persen pejabat wajib lapor di lingkungan Kemendikbud telah menyampaikan LHKPN. Di samping itu, sebanyak 13.893 pegawai yang tidak tergolong wajib lapor juga telah ditetapkan sebagai wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara; tercatat sebanyak 87 persen telah menyampaikan LHKASN.

Upaya pengendalian gratifikasi ditempuh dengan mendirikan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang memfasilitasi pelaporan penerimaan gratifikasi, melayani konsultasi terkait gratifikasi, dan berkoordinasi dengan KPK terkait penetapan status gratifikasi. Saat ini sistem pelaporan penyimpangan (whistle blowing system) di Kemendikbud dapat dilakukan di kanal Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal. Masyarakat dapat menyampaikan laporan mereka di posko pengaduan http://wise.itjen.kemdikbud.go.id/

Sementara penumbuhan tunas-tunas integritas yang dilakukan sejak Tahun 2013 telah melatih sebanyak 638 orang yang terdiri dari pejabat eselon di lingkungan Kemendikbud. Internalisasi nilai-nilai anti korupsi juga terus dilakukan ke Kampus, ke Sekolah, dan Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, Kota di 34 provinsi.