Dalam rangka membantu mahasiswa terdampak pandemi Covid-19 untuk membiayai pendidikan di perguruan tinggi dan melanjutkan studinya dan untuk membantu perguruan tinggi dalam menjamin keberlangsungan pelaksanaan dan pengelolaan pendidikan tinggi, maka Direktur Politeknik Negeri Lampung menetapkan :
Pengumuman Nomor: 211/PL15/KPTS/2021