Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-145/PB.5/2025 tanggal 3 September 2025 tentang Penunjukan Kantor Akuntan Publik atas Laporan Keuangan Tahun Pelaporan Tahun 2025, serta Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 315 Tahun 2024 tentang Penetapan Politeknik Negeri Lampung dan Institut Seni Indonesia im Surakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Sehubungan dengan hal tersebut Politeknik Negeri Lampung melaksanakan kegiatan Pemilihan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Paket Pekerjaan Audit Atas Laporan Keuangan Politeknik Negeri Lampung Tahun Buku 2026. Paket pengadaan ini terbuka untuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di BPK dan memenuhi persyaratan Bidang Usaha yang sesuai dengan paket pekerjaan. Untuk jadwal pelaksanaan pemilihan KAP terdapat pada lampiran pengumuman ini.
Pengumuman dan Lampiran [klik disini]

