pengumuman

Edaran Direktur: Kegiatan Pembelajaran Semester Ganjil 2021/2022

Memperhatikan angka persebaran Covid-19 di Indonesia dan Lampung pada khususnya, Direktur Politeknik Negeri Lampung dengan berpedoman pada Keputusan Direktur Politeknik Negeri Lampung nomor: 567/PL15/KPTS/2020 Tentang Peraturan Akademik Politeknik Negeri Lampung Pada Masa Pandemi Covid-19, menetapkan hal-hal sebagai berikut:

Edaran Direktur Nomor: 2581/PL15/SE/2021