Menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 09 Tahun 2021 tanggal 9 April 2021 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada bulan Ramadhan 1442 H
Menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 09 Tahun 2021 tanggal 9 April 2021 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada bulan Ramadhan 1442 H