Menindaklanjuti perkembangan pandemi Covid-19 saat ini serta Edaran Walikota Bandar Lampung Nomor 420/1101/III.01/2020 tanggal 25 Agustus 2020 tentang Perpanjangan Kegiatan Belajar Dari Rumah Pada Masa Corona Virus (Covid 19) di Kota Bandar Lampung, Direktur Politeknik Negeri Lampung menetapkan hal-hal sebagai berikut :
