Menindaklanjuti perkembangan pandemi Covid-19 saat ini serta Surat Edaran Gubernur Provinsi Lampung Nomor : 443/032/V.02.4/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang penundaan Praktek Kerja Lapang pada masa pandemi Covid-19, Direktur Politeknik Negeri Lampung menetapkan hal-hal sebagai berikut :
Surat Edaran Nomor : 408/PL15/SE/2021