ProgramStudi

Teknologi Pangan

Program Studi Teknologi Pangan merupakan satu satunya program studi yang ada di Provinsi lampung dan wilayah Sumbagsel (Sumatera Bagian Selatan) yang secara khusus menyelenggarakan pendidikan tinggi (program D3) di bidang teknologi pangan. Program Studi Teknologi Pangan menyiapkan lulusan berdasarkan standar kopetensi yang telah dirumuskan, maka lulusan yang dihasilkan Program Studi Teknologi Pangan akan memiliki kompetensi utama di bidang pekerjaan pengawasan kualitas di industri pangan,supervisor proses pengolahan pangan, staf pengembangan produk, dan wirausaha di bidang pengolahan pangan serta memiliki kemampuan mengembangkan diversifikasi produk olahan pangan. Untuk  mendukung lulusan  sesuai dengan standar kompetensi, PS. Teknologi pangan dilengkapi dengan sarana penunjang pratikum yantu berupa Laboratorium Teknologi Hasil Pertanian dengan peralatan yang sesuai standar kebutuhan pratikum mahasiswa serta didukung oleh tenaga pengajar (Dosen) dengan pendidikan Magister (S2) baik dari dalam maupun luar negeri dan telah berpengalaman di bidang teknologi pangan.

Visi

Pada Tahun 2020 Program Studi Teknologi Pangan Menjadi Program Diploma Unggulan dan Sentra Pengembangan Produk Pangan di Wilayah Sumatra

Misi

  1. Menyelenggarakan program diploma dalam bidang penanganan dan pengolahan pangan, quality control, dan wirausaha yang profesional dan kompetitif
  2. Melaksanakan penelitian pengembangan produk pangan sesuai potensi daerah dalam menopang pendidikan dan transfer IPTEKS guna meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
  3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka mengembangkan potensi daerah melalui pengembangan diversifikasi produk olahan pangan atas dasar tanggung jawab sosial demi kepentingan masyarakat

KOMPETENSI LULUSAN

  1. Melakukan analisa kualitas bahan baku dan bahan tambahan yang akan digunakan,Menetapkan kualitas bahan baku dan bahan tambahan yang akan digunakan,
  2. Mengawasi setiap tahap proses pengolahan produk pangan sesuai dengan prosedur yang ada untuk menjamin keamanan produk pangan,
  3. Melakukan analisa kualitas produk setengah jadi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,
  4. Melakukan analisa kualitas produk akhir sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,
  5. Memeriksa sistem sanitasi yang ada di ruang penanganan bahan, proses, dan ruang penyimpangan produk,
  6. Membuat sistem standar pengawasan kualitas (SOP, SSOP, GMP),
  7. Melaporkan hasil analisa/pemeriksaan, baik secara tertulis maupun lisan,
  8. Memeriksa kesiapan peralatan yang akan digunakan dalam proses pengolahan,
  9. Melaksanakan proses pengolahan bahan pangan,
  10. Menghasilkan produk olahan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,
  11. Melaksanakan proses pengemasan produk pangan yang dihasilkan,
  12. Melakukan proses penyimpanan produk pangan yang dihasilkan secara tepat sesuai dengan spesifikasi produk.